Pasal 59 Perppu Ormas. Kata kunci dominasi sosial bias informasi penyalahgunaan kekuasaan UU Ormas Pasal 59 (4) Abstract The government based on “ihwal kegentingan” issuing the Perppu Ormas No 2 of 2017 which replaced the 2013 Mass Organization Law then the Perppu was passed into law by the DPR In the Ormas Law there are policies that are able to stop or Author Yogi Pambudi Mirra Noor MillaPublish Year 2019.

Index Of Wp Content Uploads 2017 07 pasal 59 perppu ormas
Index Of Wp Content Uploads 2017 07 from SUARADEWAN.com

Berikut isi pasal 59 di Perppu 2/2017 Pasal 59 (1) Ormas dilarang a menggunakan nama lambang bendera atau atribut yang sama dengan nama lambang bendera atau atribut lembaga pemerintahan.

Larangan untuk Ormas di Perppu 2/17 Jadi Lebih Luas, Ini Isinya

Pasal 59 ayat 4 juga memuat larangan bagi ormas untuk menganut mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila Baca Juga Lewat Perppu Pemerintah Perluas Author Indah Mutiara Kami.

UU 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Ormas menjadi UU

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan juga menegaskan setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d yaitu melakukan tindakan kekerasan mengganggung ketenteraman.

Index Of Wp Content Uploads 2017 07

Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan pada UndangUndang

Resmi Disahkan, Ini Perubahan Pasal Pada UU Ormas yang Baru

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas, Perppu 2 Tahun 2017

Pasal 62 Perppu juga menyatakan pemerintah bisa membekukan ormas bila suratnya peringatan written tidak dipatuhi dalam 7 hari Perppu ini juga sechara rinci menjelaskan what saja yanew york dilarang dilakudimodernkan melalui pegang masyarakat kemudian tercantum di dalam porigin 59 (using mengutip di bawah).