Perpres 156 Tahun 2014. Meta Keterangan Kode PERPRES 156 TAHUN 2014 Judul Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan Bentuk Peraturan Presiden Nomor 156Tahun Bentuk Peraturan PresidenKode PERPRES 156 TAHUN 2014.
Pada tanggal 17 Oktober 2014 telah ditetapkan Peraturan Presiden nomor 156Tahun2014 yang mengatur tentang Tungjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan Peraturan ini mencabut Perpres sebelumya nomor 15 Tahun 1971 tentang Tundjangan Chusu Pembinaan Keuangan Negera Kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan NoGradeTunjangan KinerjaTkpkn127Rp46950000Rp46950000226Rp41550000Rp41550000325Rp36770000Rp36770000424Rp32540000Rp32540000.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Tabel Tunjangan Kinerja Kementerian Keuangan (Perpres 156 Tahun 2014) Posted on 03/07/2015 by admin — No Comments (Perpres 133 Tahun2014) Kelas JabatanTunjangan Kinerja Per Kelas Jabatan274695000000264155000000253677000000243254000000.
Tabel Tunjangan Kinerja Kementerian Keuangan (Perpres 156
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156Tahun2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Keuangan (Perpres156/2014) kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan diberikan Tunjangan Kinerja Selanjutnya dalam Pasal 10 Perpres156/2014.
Tahun2014 Tanggal Diundangkan Jumat 17 Oktober 2014 Diunduh Sebanyak 2792 kali Status Mengubah Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah File Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun2014_991_1pdf Unduh File Kategori Peraturan PresidenTahun 2014Nomor 157Tanggal Diundangkan Jumat 17 Oktober 2014.
Perpres Nomor 156 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Kinerja Pegaw
JDIH LKPP Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang
Peraturan Presiden PERPRES 156 TAHUN 2014 JDIH Kementerian
PERPRES No. 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai
Perpres 156 Tahun 2014 Tunjangan Kinerja Pegawai di
NOMOR 156TAHUN2014 TENTANG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN2014 NOMOR 313 Perpres No 156 Thn 2014doc Author.