Sertifikat Rumah Hilang. Biaya & Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang By Lamudi September 16 2021 Keberadaan legalitas rumah seperti sertifikat tanah ataupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) memang sangatlah penting Karena selain memberikan kepastian kekuatan hukum pada rumah yang kita miliki keberadaan dokumen tersebut juga akan menentukan nilai jual.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang Bagaimana Ya Bali Properti sertifikat rumah hilang
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang Bagaimana Ya Bali Properti from Bali Properti

Ketika sertifikat tanah hilang Anda bisa mengajukan sertifikat baru sebagai pengganti dengan syarat pengajuan sertifikat baru ini hanya boleh dilakukan oleh orang yang namanya tercantum sebagai pemegang hak Berdasarkan akta PPAT pihak lain yang merupakan penerima hak juga bisa mengajukan penggantian sertifikat rumah hilang.

Sertifikat Rumah Hilang: Cara Mengurus dan Biayanya

Sertifikat rumah hilang bikin panik? Tentu saja Pasalnya sertifikat rumah adalah dokumen yang menjadi bukti kepemilikan seseorang atas sebuah hunian Keberadaan sertifikat rumah inilah yang membuat hak si pemilik dijamin kepastian hukum sehingga ketika sertifikat hilang kepanikan jelas saja akan melanda si pemilik rumah.

Sertifikat Rumah Hilang atau Rusak? Jangan Panik, Lakukan

Syarat Mengurus Sertifikat Rumah Hilang atau Rusak Sebelum mengajukan penggantian ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus sertifikat yang hilang atau rusak yakni Formulir yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai Surat Kuasa (apabila dikuasakan) Fotokopi identitas (KTP KK) pemohon.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang Bagaimana Ya Bali Properti

Biaya & Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang Lamudi

Jangan panik jika sertifikat rumah hilang atau rusak

Panduan Mengurus Sertifikat Tanah Yang Hilang Lengkap Terpercaya!

Ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan atas sertifikat rumah yang hilang Lalu Anda bisa membuat sertifikat baru Mengutip Peraturan Pemerintah No24 Pasal 57 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pemilik dapat melakukan permohonan untuk membuat sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.