Sertifikat Rumah Hilang. Biaya & Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang By Lamudi September 16 2021 Keberadaan legalitas rumah seperti sertifikat tanah ataupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) memang sangatlah penting Karena selain memberikan kepastian kekuatan hukum pada rumah yang kita miliki keberadaan dokumen tersebut juga akan menentukan nilai jual.
Ketika sertifikat tanah hilang Anda bisa mengajukan sertifikat baru sebagai pengganti dengan syarat pengajuan sertifikat baru ini hanya boleh dilakukan oleh orang yang namanya tercantum sebagai pemegang hak Berdasarkan akta PPAT pihak lain yang merupakan penerima hak juga bisa mengajukan penggantian sertifikat rumah hilang.
Sertifikat Rumah Hilang: Cara Mengurus dan Biayanya
Sertifikat rumah hilang bikin panik? Tentu saja Pasalnya sertifikatrumah adalah dokumen yang menjadi bukti kepemilikan seseorang atas sebuah hunian Keberadaan sertifikatrumah inilah yang membuat hak si pemilik dijamin kepastian hukum sehingga ketika sertifikathilang kepanikan jelas saja akan melanda si pemilik rumah.
Sertifikat Rumah Hilang atau Rusak? Jangan Panik, Lakukan
Syarat Mengurus Sertifikat Rumah Hilang atau Rusak Sebelum mengajukan penggantian ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus sertifikat yang hilang atau rusak yakni Formulir yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai Surat Kuasa (apabila dikuasakan) Fotokopi identitas (KTP KK) pemohon.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang Bagaimana Ya Bali Properti
Biaya & Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang Lamudi
Jangan panik jika sertifikat rumah hilang atau rusak
Panduan Mengurus Sertifikat Tanah Yang Hilang Lengkap Terpercaya!
Ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan atas sertifikatrumah yang hilang Lalu Anda bisa membuat sertifikat baru Mengutip Peraturan Pemerintah No24 Pasal 57 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pemilik dapat melakukan permohonan untuk membuat sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.