Syarat Kenaikan Pangkat. JPABK(S) 134/2/8 (9) bertarikh 17 Februari 2011 – Pengecualian Syarat Kursus Kenegaraan Di Tahap Kecekapan 1 (TK1) Dan Urusan Kenaikan Pangkat Selepas Pemansuhan Penilaian Tahap Kecekapan (PTK) JPA(S)NP134/8/1 Jld23 (13) bertarikh 18 Oktober 2010 – Urusan Kenaikan Pangkat Secara Khas Untuk Penyandang (KUP) Di Badan Berkuasa Berkanun Dan Pihak Berkuasa Tempatan.

Kenaikan Pangkat Guru 2019 Lertyi syarat kenaikan pangkat
Kenaikan Pangkat Guru 2019 Lertyi from Kenaikan Pangkat Guru 2019 – Lertyi

Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober pada setiap tahun kecuali kenaikan pangkat anumerta dan pengabdian Syarat Kenaikan Pengkat reguler adalah sebagai berikut Salinan atau fotocopy yang disahkan dari SK CPNS Salinan atau fotocopy yang disahkan dari SK PNS.

SyaratSyarat Kenaikan Pangkat PNS NaikPangkat.com

3 Syarat Kenaikan Pangkat PNS Lengkap dan Terbaru 2022 Syarat Kenaikan Pangkat PNS – Kenaikan pangkat dalam suatu pekerjaan mungkin menjadi sebuah keinginan semua orang Tidak terkecuali oleh para PNS yang ingin memiliki jabatan lebih tinggi.

Syarat Terbaru Kenaikan Pangkat Guru PNS Tahun 2020/2021

PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN USUL KENAIKAN PANGKAT Kelengkapan berkas ini merupakan kelengkapan berkas yang akan dibawa ke Badan Kepegawaian Negara PNS wajib mengupload berkasnya ke aplikasi DOA PEGAWAI sehingga pengelola kepangkatan pada BKPSDM Kab.

Kenaikan Pangkat / Pemangkuan Portal Rasmi Jabatan

Kenaikan Pangkat Untuk mengetahui lebih mendalam mengenai Kenaikan Pangkat Luar Biasa anda dapat membaca Buku Saku Kenaikan Pangkat Luar Biasa Berikut kami sertakan Form Ceklist persyaratan berkas Kenaikan Pangkat Form Checklist.

Kenaikan Pangkat Guru 2019 Lertyi

PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN USUL KENAIKAN PANGKAT BKPSDM

Aturan dan Syarat Kenaikan Pangkat PNS Terbaru di Indonesia

Kenaikan Pangkat – Badan Kepegawaian Negara

3 Syarat Kenaikan Pangkat PNS Lengkap dan Terbaru 2022

Syarat Kenaikan Pangkat PNS RegulerSyarat Kenaikan Pangkat PNS Dengan Jabatan FungsionalSyarat Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan StrukturalTips Cepat Naik Pangkat Bagi PNSMeningkatkan KerjaAngka Kredit Yang TerpenuhiKarya Dan Gelar PendidikanPerlu diketahui jika seseorang berstatus PNS memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan kenaikan pangkat Dimana kenaikan pangkat PNS reguler ini diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah bekerja atau mengabdi minimal selama 4 tahun Jika dihitung dari pelantikan PNS belum mencapai 4 tahun maka tidak akan bisa mendapatkan kenaikan pangkat tersebut Kenaikan pangkat PNS reguler juga diberikan kepada PNS yang bekerja secara penuh pada suatu instansi tertentu Akan tetapi untuk mendapatkan kenaikan pangkat tersebut ada persyaratan berkas yang harus dipersiapkan Inilah beberapa syarat kenaikan PNS reguler yang harus diketahui 1 Telah Mengabdi sebagai PNS selama 4 tahun 2 Memiliki nilai yang seluruhnya baik untuk SKP 2 Fotokopi Surat Pernyataan Pelantikan Atasan Penilai serta Pejabat Atasan (PPA) dan Surat keterangan terakhir pejabat nilai SKP Berkasberkas tersebut nantinya akan di entri pada sapkbkngoid 1 Melampirkan SK untuk PNS yang menduduki jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) jabatan fungsional adalah ASN yang memiliki tugas fungsional tertentu Syarat kenaikan pangkatnya tidak jauh berbeda dengan persyaratan kenaikan pangkat PNS reguler Namun ada beberapa persyaratan tahapan yang terlebih dahulu dipersiapkan Syaratsyarat kenaikan pangkat untuk jabatan fungsional ini adalah sebagai berikut 1 Fotokopi SK terakhir yang telah dilegalisir 2 Fotokopi SK Jabatan Fungsional yang sudah dilegalisir 3 Penilaian Angka Kredit (PAK) 4 Capaian SKP dengan penilai prestasi baik dalam 2 tahun terakhir Setelah semua persyaratan yang diminta terpenuhi maka knaikan pangkat bisa segera diproses Perlu diketahui jika pelayanan mutasi pegawai tidak dipungut biaya Apabila ada pungutan biaya bisa melaporkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga bisa ditindaklanjuti Kenaikan pangkat ini akan diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural pada unit dinas tertentu Untuk mendapatkan kenaikan pangkat maka harus memenuhi beberapa ketentuan tertentu Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan 1 Menduduki pangkat terakhir selama 4 tahun 2 Fotokopi SK terakhir yang sudah dilegalisir 3 Fotokopi SK Jabatan Struktural yang sudah dilegalisir 4 Fotokopi SK pelantikan 5 SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) 6 Capaian SKP dengan nilai baik dalam dua tahun terakhir Penilaian Prestasi kerja Apabila persyaratanpersyaratan diatas sudah lengkap maka sudah bisa mengurus kenaikan pangkat Dengan kenaikan jabatan yang didapatkan maka jabatan struktural menjadi berubah sehingga gaji maupun tunjangannya akan mengalami kenaikan Setiap PNS pasti memiliki keinginan untuk mendapatkan kesempatan untuk naik pangkat Meski sudah mengetahui syarat kenaikan pangkat tetapi tetap perlu untuk mengetahui tipstipsnya supaya kenaikan pangkat bisa lebih mudah dan cepat Berikut beberapa tipsnya Salah satu syarat kenaikan pangkat yang harus dipenuhi adalah memiliki penilaian kerja yang baik Penilaian ini berkaitan dengan kinerja selama menjadi PNS Mengingat kinerja mempengaruhi nilai maka PNS harus bekerja dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku Jika konsisten melakukannya bukan tidak mungkin bisa mendapatkan promosi dalam waktu yang cepat Terlebih jika kredit dan juga lama waktu mengabdi sudah mencapai ketentuan yaang berlaku Angka kredit merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan kenaikan pangkat Angka kredit yang tidak terpenuhi bisa menghambat kenaikan pangkat seorang PNS PNS bisa memenuhi angka kredit tersebut dengan mengikuti berbagai seminar diklat workshop dan sebagainya Gelar pendidikan yang dimiliki juga ikur andil dalam mempercepat kenaikan pangkat PNS Berarti jika ingin mendapatkan kenaikan pangkat tersebut maka harus melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi Selain itu pertimbangan lain untuk mendapatkan kenaikan pangkat adalah memiliki karya Karya yang dimiliki bisa mencerminkan kinerja PNS yang produktif dan sangat baik.